Articles

Aspek Hukum Merger dan Akuisisi di Indonesia

 

Dalam setiap tahapan kegiatan usaha, pertumbuhan bisnis yang pesat selalu menjadi tujuan utama. Praktik merger dan akuisisi (M&A) seringkali menjadi pilihan bagi usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Merger atau penggabungan adalah proses penggabungan dua perusahaan ke dalam satu perusahaan atau membentuk satu perusahaan dengan nama baru sebagai hasil penggabungan, sedangkan akuisisi atau pengambilalihan adalah mengambil alih perusahaan dengan perolehan saham pengendali oleh perusahaan lain sehingga perusahaan yang mengambil alih menjadi pengendali atau pemilik dari perusahaan yang diambil alih dengan demikian perusahaan yang mengambil alih memiliki sektor bisnis perusahaan yang diambil alih.

 

Motif atau Alasan Merger dan Akuisisi

 

Terdapat beberapa motif perusahaan-perusahaan melakukan M&A sebagai bagian dari strategi bisnisnya. Secara umum motif-motif dapat dibagi menjadi dua, yaitu motif pertama adalah motif keuntungan bagi pemegang saham dan motif kedua adalah motif keuntungan manajemen.

 

Motif keuntungan bagi pemegang saham didasari pada tujuan perusahaaan untuk bertumbuh, mencapai sinergi operasional maupun keuangan, diversifikasi usaha menjalankan bisnis di berbagai sektor untuk menghindari risiko kebangkrutan, integrasi proses usaha maupun sektor, perbaikan manajemen maupun strategi perpajakan.

 

Motif keuntungan manajemen seringkali didasari oleh tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi manajemen perusahaan sendiri, misalnya manajemen ingin mendapat penghargaan apabila berhasil dalam deal merger atau akuisisi, ataupun manajemen berkeyakinan bahwa keputusan yang diambil untuk melakukan merger atau akuisisi menguntungkan perusahaan dan keputusan untuk menguntungkan perusahaan adalah diskresi dan tugas dari manajemen.

 

Peraturan Terkait Merger dan Akuisisi di Indonesia

 

Secara umum, merger dan akuisisi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

 

Secara khusus, terdapat beberapa peraturan yang mengatur merger dan akuisisi yaitu:

 

  1. Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 49 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Peraturan ini mengatur tentang perubahan batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan akibat terjadinya penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di bidang usaha yang sama.

  2. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank. Peraturan ini mengatur secara khusus ketentuan dan prosedur merger dan akuisisi di sektor Perbankan.

  3. Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan ini mengatur bahwa penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/Pojk.04/2017 Tahun 2017.

  6. Peraturan-peraturan lain yang khusus mengatur bidang usaha secara sektoral.

 

Akibat Hukum Merger dan Akuisisi

 

Merger atau Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan perusahaan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum. Berakhirnya perusahaan tersebut terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Dalam hal berakhirnya Perusahaan karena penggabungan atau peleburan tersebut, maka:

 

  • aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima Penggabungan atau Perusahaan hasil Peleburan;
  • pemegang saham perusahaan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham perusahaan yang menerima Penggabungan atau perusahaan hasil Peleburan; dan
  • Perusahaan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku.

 

Akuisisi atau Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan. Pengambilalihan yang dimaksud adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perusahaan tersebut. Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum Pengambilalihan harus memperoleh keputusan Para Pemegang Saham yang menyetujui Pengambilalihan yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.

 

Proses Merger dan Akuisisi di Indonesia

 

Tahapan-tahapan dalam proses merger dan akusisi di Indonesia adalah sebagai berikut:

 

Pemenuhan persyaratan

 

Sebelum masuk ke proses, sebaiknya kedua perusahaan yang berencana untuk melakukan merger atau akuisisi memahami persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam keseluruhan proses. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah kepentingan pemegang saham minoritas, karyawan dan kepentingan kreditur, baik di perusahaan yang akan diambil alih dalam hal pengambilalihan maupun di perusahaan yang akan meleburkan diri dalam hal penggabungan. Selain itu, Merger maupun Akuisisi harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

 

Hal-hal ini patut dipertimbangkan, karena itu, memberikan pemberitahuan, pengumuman, atau permohonan persetujuan secara tertulis kepada pihak-pihak tersebut sebelum memulai transaksi adalah sesuatu hal disarankan.

 

Adapun Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan Direksi Perseroan yang akan melakukan Merger atau Akuisisi wajib mengumumkan ringkasan rancangan Merger atau Akuisisi paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Merger atau Akuisisi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

 

Uji Tuntas (Due Diligence)

 

Uji Tuntas adalah aktivitas evaluasi dan penilaian  yang mendalam dan menyeluruh terhadap Perusahaan yang akan diambil alih maupun terhadap masing-masing Perusahaan dalam hal Penggabungan. Tujuan dari uji tuntas adalah untuk dapat menentukan harga dan metode pembayaran yang tepat untuk transaksi dan untuk mengidentifikasi risiko-risiko baik dari segi bisnis, keuangan, hukum maupun perpajakan, sehingga dapat memastikan benefit yang didapat dari merger atau akuisisi ataupun menyiapkan antisipasi atau solusi atas risiko-risiko yang teridentifikasi.

 

Rancangan Penggabungan atau Pengambilalihan

 

Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan menyusun rancangan Penggabungan yang memuat sekurang-kurangnya:

 

  1. nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  2. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
  3. tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
  4. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan  apabila ada;
  5. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  6. rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  7. neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  8. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
  9. cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
  10. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
  11. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
  12. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
  13. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  14. kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
  15. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.

 

Rancangan Penggabungan harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan kemudian diajukan ke RUPS masing-masing perusahaan.

 

Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris masing-masing menyusun rancangan Pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya:

 

  1. nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih;
  2. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan mengambil alih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih;
  3. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih;
  4. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran Pengambilalihan dilakukan dengan saham;
  5. jumlah saham yang akan diambil alih;
  6. kesiapan pendanaan;
  7. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  8. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan;
  9. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan diambil alih;
  10. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada Direksi Perseroan;
  11. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil Pengambilalihan apabila ada.

 

Rancangan Pengambilalihan hanya diwajibkan untuk Pengambilalihan yang dilakukan melalui Direksi Perseroan. Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham, rancangan Pengambilalihan tidak diwajibkan. Namun demikian, Pengambilalihan saham wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain.

 

Negosiasi Ketentuan Transaksi, Penilaian dan Harga Transaksi

 

Proses berikutnya adalah menentukan penilaian dan harga transaksi dan mempersiapkan dokumen-dokumen transaksi yang dibutuhkan, berdasarkan hasil dari laporan uji tuntas. Di tahap ini masing-masing pihak dari perusahaan yang terlibat dalam merger atau akuisisi menegosiasikan syarat dan kondisi penggabungan dan pengambilalihan baik sebelum efektif maupun setelah efektif penggabungan atau pengambilalihan yang biasanya dituangkan dalam perjanjian bersyarat.

 

Perolehan Persetujuan

 

Pada tahap ini, masing-masing Perusahaan dalam proses merger maupun akuisisi wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang saham dan/atau kreditur dan pengesampingan hak dari pemegang saham lain. Persetujuan dari institusi-institusi pemerintah yang berwenang, khususnya terkait sektor usaha dari masing-masing perusahaan wajib diperoleh.

 

Keputusan pemegang saham untuk menyetujui Penggabungan atau Pengambilalihan wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

 

Pembuatan dan Penandatanganan Akta Penggabungan atau Akta Pengambilalihan

 

Rancangan Penggabungan, atau Pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam Akta Penggabungan atau Pengambilalihan, yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

 

Salinan Akta Penggabungan atau Akta Pengambilalihan dilampirkan pada pengajuan permohanan persetujuan dan/atau penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Pelaporan kepada institusi berwenang

 

Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau Direksi dari Perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Pengambilalihan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan atau Pengambilalihan.

 

Tergantung sektor usaha dari Perusahaan yang menggabungkan diri maupun yang diambil alih, mungkin terdapat kewajiban untuk melaporkan transaksi ke lembaga pemerintahan yang berwenang.

 

Selain itu, apabila analisa di awal sebelum transaksi terdapat indikasi bahwa Penggabungan maupun Pengambilalihan berakibat pada nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu maka wajib memberitahukan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

 

Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku efektif secara hukum pada tanggal persetujuan atau pada saat diterimanya pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Penafian: Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat hukum atau bentuk lain yang serupa. Jika Anda memerlukan nasihat atau bantuan hukum, silakan hubungi pengacara atau penasihat Anda sendiri.