Articles

Pengalihan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Kontrak Standar Dengan Konsumen

 

Anda sebagai pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan penjualan barang dan/atau jasa wajib memahami kewajiban Anda kepada konsumen dan hak-hak konsumen Anda. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan Anda. Di samping itu integritas Anda dalam memberikan produk dan/atau layanan terbaik, termasuk kepedulian Anda terhadap konsumen akan memberikan Anda basis pelanggan setia.

 

Definisi

 

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud dengan Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Sedangkan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

 

Hubungan antara Pelaku Usaha dan Konsumen didasari suatu kesepakatan atau perjanjian meskipun hal itu tidak dibuat secara tertulis. Kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak tersebut menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Seringkali dalam praktik, Pelaku Usaha membuat suatu kontrak standar yang memuat klausula baku untuk dapat langsung disetujui oleh Konsumen. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh Pelaku Usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh Konsumen.

 

Ketentuan Pencantuman Klausula Baku

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur Ketentuan Pencantuman Klausula Baku dalam kontrak standar yang dibuat oleh Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan. Salah satu dari ketentuan pencantuman klausula baku adalah adanya larangan bagi Pelaku Usaha untuk mencantumkan Klausula Baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

 

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

 

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab Pelaku Usaha adalah:

  1. Memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

  2. Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

  3. Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.

  4. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.

  5. Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:

    a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;

    b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.

  6. Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
  7. Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

 

Ganti Rugi Oleh Pelaku Usaha

 

Adapun ganti rugi yang dimaksud di atas dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Pembuktian terhadap ada atau tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana merupakan beban dan tanggung jawab Pelaku Usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian. Tanggung jawab Pelaku Usaha atas kerugian ini tidak berlaku apabila Pelaku Usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan Konsumen.

 

Akibat Bagi Pelaku Usaha Jika Melanggar Ketentuan Pencantuman Klausula Baku

 

Apa akibatnya jika Pelaku Usaha melanggar ketentuan larangan pencantuman klausula baku? Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Terhadap sanksi pidana ini, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

a. perampasan barang tertentu;

b. pengumuman keputusan hakim;

c. pembayaran ganti rugi;

d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

e. kewajiban penarikan barang dari peredaran;atau

f. pencabutan izin usaha.

 

Apa akibatnya jika Pelaku Usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen? Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan tanggung jawab pemberian ganti rugi berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 

 

Pencegahan dan Kepatuhan bagi  Pelaku Usaha

 

Dalam melakukan penawaran dan penjualan barang dan/atau jasa, Pelaku Usaha tidak boleh mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawabnya sebagaimana dijelaskan di atas. Pelaku Usaha harus bersedia untuk bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Konsumen atas kerugian yang diderita Konsumen karena mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.

 

Karena itu, dalam kontrak standar atau penjelasan mengenai produk dan/atau jasa yang dibuat Pelaku Usaha untuk disetujui Konsumen, sebaiknya mencantumkan keadaan barang atau jasa yang sebenarnya, keuntungan dan kegunaan apa yang didapat, fungsi, fitur dan kegunaan produk/barang atau jasa dari mengkonsumsi barang/ dan atau jasa namun tidak berlebihan atau overclaim. Demikian pula dalam mengiklankan produk atau jasa. Sehingga Konsumen memahami dan mengerti apa yang bisa diharapkan dari penggunaan produk dan/atau jasa yang ditawarkan oleh Pelaku Usaha dan tidak terjadi salah pengertian terhadap produk dan/atau jasa yang digunakan.

 

Selain itu, Pelaku Usaha memastikan bahwa produk dan/atau jasa yang disediakan memiliki kualitas yang baik dan telah melalui kontrol kualitas yang wajar dan sesuai untuk menghindari tidak layak fungsi sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi Konsumen. Kemudian apabila Pelaku Usaha menemukan adanya kecacatan dalam produksi, Pelaku Usaha dapat melakukan produk recall apabila perlu untuk menghindari kerugian di sisi konsumen.

 

Penafihan: Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat hukum atau bentuk lain yang serupa. Jika Anda memerlukan nasihat atau bantuan hukum, silakan hubungi pengacara atau penasihat Anda sendiri.