Artikel

Klausul Force Majeure dan Hardship Dalam Kontrak Ekspor Impor

 

 

Cerita dari Dua Pelabuhan

Perusahaan Eksportir kopi Bali sudah menandatangani kontrak jangka panjang dengan pembeli di Jerman. Tiba-tiba biaya kontainer melonjak 40%. Kontrak yang tadinya menguntungkan berubah jadi beban berat.

Perusahaan Eksportir CPO Sumatra siap kirim ke India, tapi pelabuhan ditutup karena badai besar. Kapal tidak bisa berlayar, pengiriman mustahil dilakukan.

Kedua cerita ini memiliki persamaan yaitu pelaksanaan pengiriman terhambat karena “ketidakpastian” yang berada di luar kendali baik pihak eksportir maupun pembeli. Perbedaannya adalah, dalam kasus kopi, eksportir masih bisa menjalankan pengiriman namun dengan penyesuaian, sementara kasus CPO, pengiriman benar-benar terhenti. Di sinilah kita melihat bagaimana klausula hardship dan klausula force majeure diaplikasikan.

Dalam kegiatan bisnis perdagangan international khususnya ekspor impor, seringkali faktor-faktor eksternal dapat menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak sehingga salah satu pihak mungkin tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya baik sebagian maupun seluruhnya. Beberapa keadaan bisa dikategorikan ke dalam Keadaan Memaksa atau Force Majeure namun ada beberapa sebab yang tidak diakui sebagai Force Majeure berdasarkan yurisprudensi hukum baik internasional maupun di Indonesia. Lalu, sebagai perusaahan eksportir, apa yang dapat dilakukan untuk memitigasi kerugian yang mungkin timbul akibat faktor-faktor penghambat eksternal ini?

Dalam hukum perjanjian internasional, khususnya dalam kegiatan perdagangan atau ekspor impor, praktisi hukum kontrak mengenal adanya klausul Force Majeure dan Klausul Hardship.

Artikel ini akan membahas apa itu Force Majeure Clause dan Hardship Clause dan bagaimana kedua klausul ini dapat memitigasi risiko bagi eksportir.

 

DEFINISI FORCE MAJEURE

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada pasal sepsifik yang memberikan definisi secara khusus mengenai Force Majeure. Namun, dapat disimpulkan dari Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pendapat para ahli hukum, Force Majeure adalah suatu keadaan yang membebaskan pihak yang tidak melaksanakan atau terlambat melaksanakan kewajibannya, dari kewajiban untuk memberikan ganti rugi, biaya dan bunga, dikarenakan keadaan tersebut adalah suatu hal yang tidak terduga dan sama sekali tidak memungkinkan pihak tersebut untuk melakukan kewajibannya, dan tidak ada itikad buruk dari pihak tersebut untuk tidak melakukan kewajibannya.

 

Untuk dapat dibebaskan dari Force Majeure, unsur-unsur berikut ini harus dipenuhi:

  • Peristiwa tidak terduga
  • Tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak
  • Tidak ada itikad buruk dari pihak tersebut
  • Keadaan di luar kendali pihak sehingga menghalangi pihak melakukan kewajiban
  • Jika pihak melakukan kewajiban tersebut, maka pihak akan dinyatakan melanggar
  • Tidak ada kesalahan atau kelalaian dari pihak tersebut
  • Pelaksanaan kewajiban salah satu pihak mustahil dilakukan

Kejadian-kejadian yang termasuk force majeure biasanya adalah kejadian-kejadian yang tidak bisa dihindarkan dan di luar kendali para pihak, misalnya bencana alam, perang, wabah penyakit, embargo ekonomi, terorisme, kerusuhan, perubahan peraturan yang tidak memungkinkan kewajiban untuk dapat dilakukan. Tidak ada aturan yang secara tegas mengatur kejadian-kejadian apa yang termasuk Force Majeure karena itu para pihak harus mengatur sendiri dalam perjanjian apa saja yang termasuk ke dalam Force Majeure.

 

Klausul tentang Force Majeure mengatur bahwa peristiwa tak terduga membuat pelaksanaan kontrak mustahil atau tidak praktis. Pihak yang berhasil mengajukan Force Majeure dibebaskan dari kewajiban, juga untuk tidak membayar ganti rugi.

Agar efektif, klausul Force Majeure biasanya memuat hal-hal berikut:

  • Definisi peristiwa: gempa, banjir, perang, pandemi, larangan pemerintah.
  • Kewajiban pemberitahuan: pihak terdampak harus segera memberi tahu secara tertulis.
  • Konsekuensi Hukum: apakah kewajiban ditunda, dikurangi atau diakhiri.
  • Batas waktu: berapa lama force majeure berlaku sebelum kontrak bisa diakhiri.
  • Metode penyelesaian sengketa: mediasi atau arbitrase bila ada perbedaan tafsir.

Contoh Kasus Force Majeure:

Ekspor kopi Bali ke Eropa: pandemi global membuat jalur penerbangan ditutup. Force majeure clause bisa membebaskan eksportir dari kewajiban pengiriman selama masa larangan.

Ekspor CPO ke India: perang di jalur pelayaran membuat kapal tidak bisa berlayar. Force majeure clause memberi dasar hukum untuk menunda pengiriman tanpa dianggap wanprestasi.

 

Contoh Klausul Force Majeure

"Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak ini jika kegagalan atau keterlambatan tersebut secara langsung disebabkan oleh peristiwa Force Majeure. 'Peristiwa Force Majeure' berarti setiap peristiwa di luar kendali wajar dari Pihak yang terdampak yang tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dihindari, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, perang, permusuhan, wabah penyakit, embargo ekonomi, terorisme, kerusuhan, blokade militer, penutupan pelabuhan, atau pembatasan pemerintah.

Apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena Peristiwa Force Majeure maka pihak tersebut wajib memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya peristiwa force majeure. Apabila keadaan force majeure berlangsung lebih dari 60 (enam puluh) hari berturut-turut, maka kedua pihak berhak sepakat mengakhiri kontrak dengan pemberitahuan tertulis.

Klausul ini hanya berlaku jika pelaksanaan kewajiban menjadi mustahil secara objektif dan fisik."

Klausul ini memberikan perlindungan hukum kepada eksportir sehingga eksportir tidak dianggap wanprestasi ketika peristiwa benar-benar di luar kendali dan kepastian bagi importir bahwa keterlambatan pelaksanaan bukan disebabkan karena kelalaian. Klausul ini memitigasi sengketa antara para pihak karena ada dasar hukum yang jelas untuk menunda atau mengakhiri kontrak. Selain itu hubungan dagang antara kedua belah pihak dapat tetap terjaga secara adil.

 

Hardship Clause atau Klausul Hardship

Hardship clause memungkinkan renegosiasi atau penyesuaian kontrak ketika terjadi peristiwa tak terduga dan di luar kendali yang secara signifikan membebani salah satu pihak. Klausul ini berbeda dari force majeure karena tidak menghapus kewajiban sepenuhnya, melainkan memberi ruang untuk menyesuaikan syarat agar tetap adil.

Fluktuasi kurs rupiah, larangan ekspor komoditas tertentu, atau biaya logistik internasional yang melonjak dapat mengakibatkan salah satu pihak harus menanggung biaya yang lebih besar dari pada yang disepakati sebelumnya.

Klausul Force Majeure membebaskan pihak sama sekali dari pelaksanan kewajiban, sedangkan klausul hardship menyatakan bahwa jika terjadi peristiwa yang tidak terduga di luar kendali para pihak yang merusak keseimbangan kontrak secara drastis yaitu membuat beban ekonomi salah satu pihak menjadi luar biasa berat, maka pihak yang dirugikan berhak meminta negosiasi ulang kontrak.

Karena perdagangan internasional melibatkan aturan hukum dari negara masing-masing penjual dan pembeli, untuk keadaan yang sama bisa ada perbedaan putusan di setiap sistem hukum. Apa yang merupakan Force Majeure bagi penjual mungkin tidak demikian bagi pembeli. Pembeli bisa menuntut penjual untuk tetap melakukan pengiriman, meskipun misalnya tarif logistik tiba-tiba naik tinggi karena krisis di laut internasional, atau kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah setempat menyebabkan penjual harus menambah biaya/cost, yang tidak disepakati sebelumnya. Semua biaya tidak terduga ini harus ditanggung oleh penjual. Di sinilah Klausul Hardship dapat memitigasi keadaan sulit ini.

Tanpa hardship clause, eksportir bisa terjebak dalam kewajiban yang tidak realistis, sementara importir juga berisiko kehilangan pasokan. Dengan klausul ini, kedua pihak memiliki mekanisme renegosiasi yang lebih sehat.

Agar efektif, hardship clause sebaiknya memuat:

    • Definisi jelas: misalnya kenaikan biaya di atas 25% dianggap hardship atau perubahan regulasi yang membuat pelaksanaan tidak sah.
    • Batasi ruang lingkup: tuliskan peristiwa tertentu yang dikategorikan sebagai peristiwa hardship.
  • Kewajiban pemberitahuan tertulis: pihak terdampak harus segera memberi tahu dalam jangka waktu tertentu.
    • Renegosiasi dengan itikad baik: sebelum kontrak diakhiri, kedua pihak wajib mencoba mencari solusi.
    • Batas waktu renegosiasi: agar tidak berlarut-larut.
    • Metode penyelesaian sengketa: mediasi atau arbitrase bila renegosiasi gagal.
    • Hak terminasi: bila tidak tercapai kesepakatan, kontrak dapat diakhiri dengan pemberitahuan.

Hardship Clause harus dibuat seimbang antara para pihak dan menyesuaikan dengan hukum di negara masing-masing pihak sehingga dapat ditegakkan di yurisdiksi para pihak.

 

Contoh Kasus: Ekspor Kopi

Seorang eksportir kopi dari Bali menandatangani kontrak jangka panjang dengan pembeli di Jerman. Harga disepakati USD 5.000 per ton. Namun, enam bulan kemudian, biaya pengiriman melonjak 40% akibat krisis jalur pelayaran. Tanpa hardship clause, eksportir terpaksa menanggung kerugian besar atau melanggar kontrak. Dengan hardship clause, eksportir dapat meminta renegosiasi harga atau pembagian biaya tambahan. Importir pun tetap mendapat pasokan kopi, meski dengan penyesuaian harga yang wajar.

Contoh Kasus: Ekspor CPO

Seorang eksportir CPO (Crude Palm Oil) dari Sumatra menandatangani kontrak dengan pembeli di India. Tiba-tiba, pemerintah India mengeluarkan regulasi baru yang membatasi impor CPO demi alasan lingkungan. Akibatnya, volume ekspor yang semula disepakati tidak bisa dipenuhi. Hardship clause memberi ruang bagi eksportir untuk menegosiasikan ulang volume atau mencari alternatif produk turunan yang sesuai regulasi. Tanpa klausul ini, sengketa hukum bisa terjadi dan merusak hubungan dagang jangka panjang.

 

2. Contoh Hardship Clause

" Apabila selama masa berlakunya perjanjian terjadi peristiwa di luar kendali wajar yang secara substansial memengaruhi pelaksanaan kontrak, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Kenaikan biaya pelaksanaan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari biaya yang diperhitungkan pada saat penandatanganan kontrak; atau 

b. Penurunan nilai manfaat atau hasil yang dijanjikan lebih dari 30% (tiga puluh persen); atau 

c. Perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah yang secara langsung menghambat pelaksanaan kewajiban kontrak,

maka baik Penjual maupun Pembeli yang terdampak berhak meminta renegosiasi atas syarat kontrak.

Pihak yang terdampak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak mengetahui keadaan hardship. Kedua pihak akan bernegosiasi dengan itikad baik untuk menyesuaikan syarat kontrak. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak tercapai kesepakatan, salah satu pihak berhak mengajukan mediasi atau mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan tertulis 15 (lima belas) hari sebelumnya.”

 

Kesimpulan:

Bagi perusahaan eksportir, memastikan kualitas produk lolos uji laboratorium atau kontainer mendapatkan Bill of Lading adalah hal yang krusial. Itu adalah dasar agar barang bisa keluar pelabuhan dengan lancar. Namun, agar ekspor dapat berhasil secara jangka panjang, selain dokumen teknis, para pihak harus memperhatikan juga aspek perlindungan margin profit dari ketidakpastian hukum lintas negara.

Kontrak dagang bukan hanya untuk formalitas, kontrak dagang adalah proteksi sekaligus pegangan para pihak ketika dunia berubah di luar kendali. Karena itu, penting untuk meninjau kembali setiap klausul di dalamnya. Ajukan pertanyaan kritis: “Jika ongkos kapal besok naik tiga kali lipat, apakah kontrak saya memberi ruang untuk berbagi beban dengan buyer?”

Jawaban atas pertanyaan sederhana itu bisa menentukan apakah bisnis ekspor bertahan menghadapi badai, atau justru karam di tengah jalan. Dengan klausul yang tepat, seperti hardship atau force majeure, hubungan dagang tetap terjaga, risiko sengketa berkurang, dan usaha ekspor bisa berjalan lebih tenang.