Artikel

Perizinan Usaha Berbasis Risiko

 

Setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 beserta perubahan-perubahannya, dan diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha di Indonesia diselenggarakan dengan berbasis risiko.

 

Sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha; dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

 

Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

 

Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan Gedung, dan sertifikat laik fungsi. Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

 

Perizinan berusaha berbasis risiko diselenggarakan di semua sektor kegiatan usaha, kecuali di kegiatan usaha bidang keuangan seperti perbankan, manajer investasi dan pasar modal yang diatur tersendiri oleh institusi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor kegiatan usaha meliputi pengaturan:

 

  1. Kode KBLI atau KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha yang pengaturannya tercantum dalam Lampiran I dari Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2021.

  2. Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor yang pengaturannya tercantum dalam Lampiran II dari Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2021;

  3. Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang pengaturannya tercantum dalam Lampiran III dari Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2021; dan

  4. Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk yang diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga. Penyusunan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk  dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dari Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2021.

 

Pelaksanaan Analisis Risiko

 

Peizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.

 

Penetapan Tingkat Risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko. Tingkat Risiko akan menentukan jenis Perizinan Berusaha. Pelaksanaan analisis risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:

  1. Pengidentifikasian kegiatan usaha;

  2. Penilaian tingkat bahaya;

  3. Penilaian potensi terjadinya bahaya;

  4. Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan

  5. Penetapan jenis perizinan berusaha.

Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek:

  1. Kesehatan;

  2. Keselamatan;

  3. Lingkungan; dan/atau

  4. Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.

 

Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:

  1. jenis kegiatan usaha;

  2. kriteria kegiatan usaha;

  3. lokasi kegiatan usaha;

  4. keterbatasan sumber daya; dan/atau

  5. Risiko volatilitas.

 

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;

  2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah; dan

  3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

 

Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas:

  1. Tingkat risiko menengah rendah; dan

  2. Tingkat risiko menengah tinggi.

 

Perizinan Berusaha untuk Tingkat Risiko Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:

 

  1. Perizinan Berusaha untuk Tingkat Risiko Rendah adalah NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

  2. Perizinan Berusaha untuk Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Perizinan ini merupakan dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Sertifikat Standar wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

  3. Perizinan Berusaha untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah NIB dan Sertifikat Standar. Setelah memperoleh NIB, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Kemudian Lembaga OSS akan menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan atau komersial kegiatan usaha. Lembaga OSS dapat membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi apabila Pelaku Usaha tidak memverifikasi Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 tahun sejak NIB terbit.

  4. Perizinan Berusaha untuk Tingkat Risiko Tinggi adalah NIB dan Izin. Izin merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum memperoleh Izin, Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. NIB dan Izin merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

 

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha

 

Apabila di tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha, diperlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, maka kementerian/lembaga mengidentifikasi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dengan tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

 

Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma, sandar, prosedur, dan kriteris yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan penerbitan perizinan Berusaha dilakukan oleh

  1. Lembaga OSS;

  2. Lembaga OSS atas nama Menteri/kepala lembaga;

  3. Kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;

  4. Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/ wali kota;

  5. Administrator KEK; dan

  6. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB,

sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Dalam hal kegiatan usaha terdapat penanaman modal asing, kewenangan penerbitan perizinan berusaha dilakukan oleh kepala Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penafian: Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum dan tidak dapat diandalkan sebagai nasihat hukum atau bentuk lain yang serupa. Jika Anda memerlukan nasihat atau bantuan hukum, silakan hubungi pengacara atau penasihat Anda sendiri.